MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal
Walaupun vaksin tersebut halal dan suci, Asrorun menjelaskan, terkait kegunaan menunggu hasil izin dari BPOM. Nantinya fatwa MUI tersebut juga akan menunggu dari hasil BPOM.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan asal China, Sinovac hukumnya halal dan suci. Hal tersebut setelah dilakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno.
"Menyepakati bahwa vaksin Covid yang diproduksi Sinovac yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini terkait aspek kehalalannya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam keterangan telekonference di Jakarta, Jumat (8/1).
Walaupun vaksin tersebut halal dan suci, Asrorun menjelaskan, terkait kegunaan menunggu hasil izin dari BPOM. Nantinya fatwa MUI tersebut juga akan menunggu dari hasil BPOM.
"Dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin sinovac akan menunggu hasil final mengenai aspek ketoyibannya, fatwa utuhnya menunggu hasil BPOM aspek kegunaan apakah aman atau tidak, maka fatwa aman atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini menggelar sidang fatwa soal kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China. Rapat pleno menentukan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac itu rencananya digelar secara tatap muka atau offline di kantor MUI Pusat, Jumat (8/1) siang.
"InsyaAllah pukul 14.00 WIB, secara offline dengan protokol kesehatan ketat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam saat dikonfirmasi.
Usai rapat, rencananya juga akan digelar jumpa pers secara daring. “Nanti ada (jumpa pers),” ucapnya.
Adapun sebelumya, Niam mengatakan sidang akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
Baca juga:
BPOM Pastikan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021
Gedung Penyimpanan Vaksin Covid-19 di Manokwari Terbakar
CEK FAKTA: Hoaks Siswi SD Meninggal Dunia Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
BPOM Jamin Independen dan Hati-hati Menguji Vaksin Sinovac
Wali Kota Singkawang Tidak Bisa Menerima Vaksin Covid-19
BPOM: Evaluasi Hasil Uji Klinik Fase 3 Vaksin Sinovac Masuk Tahap Akhir