MUI sebut fatwa larangan muslim beratribut Natal bentuk kebhinekaan
Ma'ruf mengatakan fatwa tersebut dibuat berdasarkan kebhinekaan Indonesia yang apabila dilanggar justru akan merusak kebhinekaan. Sebab makna kebhinekaan adalah adanya kesadaran saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Serta pemaksaan keyakinan bertentangan HAM dan konstitusi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim dibuat dalam rangka penghormatan terhadap prinsip kebhinekaan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Secara jelas fatwa tersebut kepada umat Islam melarang untuk menggunakan atribur non-muslim karena bertentangan dengan aqidah agama Islam," kata Ma'ruf di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Ma'ruf mengatakan fatwa tersebut dibuat berdasarkan kebhinekaan Indonesia yang apabila dilanggar justru akan merusak kebhinekaan. Sebab makna kebhinekaan adalah adanya kesadaran saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Serta, lanjut Ma'ruf, pemaksaan keyakinan bertentangan HAM dan konstitusi.
"Fatwa MUI ilzam syar'i (bersifat) mengikat bagi umat Islam dalam menjaga aqidah dan keyakinannya dan sumber inspirasi pembuatan UU di Indonesia, karena kita meminta pemerintah itu dilakukan," ujar Ma'ruf.
Dia juga mengatakan bahwa banyak kebijakan pemerintah yang berdasarkan atau meminta rujukan fatwa-fatwa dari MUI. Seperti tentang vaksin terhadap jemaah haji, aborsi, gafatar, perbankan syariah, asuransi dan lain-lain.
"Jadi itu bukan sesuatu yang aneh. Jadi tidak benar kalau fatwa MUI buat gaduh, justru ditunggu dan diminta untuk dibuat. Dan ini juga diminta oleh masyarakat dalam menyikapi kondisi seperti itu, dan dalam beberapa hal fatwa MUI jadi rekomendasi," tutur Ma'ruf.
"Oleh karena itu dewan MUI mengapresiasi berbagai pihak, khususnya kepolisian dan pemda jadikan fatwa ini rujukan ketertiban di Indonesia, saya tahu ada beberapa polres dan pemda gunakan ini dan kami apresiasi, karena fatwa MUI rujukan bagi pemda dan pusat," sambung Ma'ruf.
Baca juga:
Ini dasar MUI keluarkan fatwa larangan atribut Natal untuk muslim
MUI tak benarkan ormas lakukan sweeping atas nama penegakan fatwa
MUI kecam aksi sweeping ormas terkait fatwa MUI soal atribut natal
Kapolres tegaskan jangan berani-berani Ormas sweeping di Bandung
Komisi VIII imbau umat muslim patuhi fatwa MUI soal atribut Natal
Menko Wiranto perintahkan Kapolri tangkap ormas lakukan sweeping
Fatwa MUI bukan hukum positif, JK larang ormas lakukan sweeping
Kapolri minta MUI koordinasi sebelum keluarkan fatwa