Modus memacari guru SD, hakim Tipikor gadungan minta uang pergi haji
Pelaku juga pernah meminjam uang ke korban untuk bisnis batu bacan.
MNL alias M Nawir Lubis (32), hakim gadungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate dibekuk Polres setempat. Dia diduga menipu Sarmada Hi Djen (36), warga Desa Kokotu, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berprofesi sebagai guru SD. Pelaku bermodus memacari korban demi mendapat uang untuk berangkat haji.
Dari pengakuannya, saat itu, tepat Januari 2015 lalu, Nawir dan Sarmada menjalin hubungan pacaran, dan pada saat itu pelaku mengaku bahwa dia bekerja sebagai hakim Tipikor di PN Ternate.
"Selama berpacaran, MNL menipu Sarmada antara lain, meminta uang sebanyak Rp 10 juta untuk membantu meloloskan Sarmada menunaikan ibadah haji tahun 2015," kata Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Ipda Stofel kepada Antara, Rabu (20/1).
Akan tetapi, tidak lolos pada keberangkatan haji dan kembali mengambil uang tunai sebesar Rp 37 juta untuk berbisnis batu bacan.
Untuk mengelabui Samada, setiap kali bertemu, MNL selalu menggunakan pakaian safari buatannya sendiri, bahkan Sarmada tidak menaruh curiga dan selalu berbicara bahwa mau menyelesaikan kasus korupsi.
Saat itu, korban mulai curiga dan tepat pada Kamis 14 januari 2015, MNL berangkat ke Halmahera Selatan tepatnya di Desa Sidanga dan berdiam diri hingga Minggu 17 Januari 2016. Handphone MNL tidak dapat dihubungi, hingga akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib dan menjemput pelaku untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Mengaku calo PNS, residivis di Bali tipu korban Rp 117 juta
Jual emas palsu, 4 perempuan asal Lampung diringkus polisi
Nekat main judi di Puskesmas, Sri Maryani & 3 pria dicokok polisi
Diduga depresi, Narto nekat gantung diri di pohon hingga tewas
Usai pesta miras, Nuril curi pompa sedot air warga
Jika begal mengganas, Kapolda Sumsel perintahkan tembak di atas kaki