Jual emas palsu, 4 perempuan asal Lampung diringkus polisi
Merdeka.com - Empat perempuan asal Lampung, pelaku penipuan emas palsu bermodus nota pembelian dari beberapa toko perhiasan dari berbagai provinsi, berhasil dibekuk polisi dari Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Sidrap, Sulsel, Senin, (18/1) kemarin.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi N Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, (19/1) menyebutkan, empat perempuan tersebut adalah penipu lintas provinsi. Keempatnya merupakan, Neneng Astriani (28), warga Kecamatan Waehalim, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung. Tarsiah (48), warga Kecamatan Tanjung Selatan, Kabupaten Prengsewu, Provinsi Lampung. Rusmiayati (50), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Dan Erni Yusmiani (25), warga Kecamatan Lampung, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Selain empat perempuan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Andrian (35), seorang sopir mobil rental warga Desa Kayu Loe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto Sulsel. Lima orang itu diringkus di Pasar Sentral Pangkajene di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
"Modus pelaku penipuan sindikat lintas provinsi ini adalah menjual emas palsu, atau disebut juga emas semprotan dengan menggunakan nota pembelian dari berbagai toko perhiasan emas dari berbagai provinsi. Di antaranya Provinsi Banda Aceh, Kalimantan Tengah, Sulsel, Maluku, Tangerang dan Sumatera," kata Anggi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa uang tunai sebesar Rp 50.729.000, perhiasan emas semprotan masing-masing 5 buah gelang, 5 buah cincin, 2 buah kalung, 5 buah liontin, 1 pasang anting anak-anak, 1 unit mobil Avanza Veloz warna silver bernomor polisi DD 1200 UJ serta puluhan nota pembelian emas palsu.
Terbongkarnya sindikat ini, kata Anggi, bermula dari informasi yang diterima personel Satuan Intelkam, bahwa datang seorang perempuan di salah satu etalase tempat jual beli emas di Pasar Sentral Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap hendak menjual emas berupa liontin yang melekat pada kalung model bambu.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pembeli yang berada dalam pasar tersebut, lanjut Anggi, ditemukan bukti jika emas yang hendak dijual itu adalah emas semprotan bukan asli.
"Personel satuan Intelkam yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Sidrap AKP Fantry Taherong menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku perempuan bernama Nenenh Astriani beserta dengan barang bukti," kata Anggi.
Neneng kemudian digelandang ke ruang satuan Intelkam untuk dilakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi terhadap Neneng, terungkap jika empat kawanannya menginap di Wisma Mawar Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Namun ternyata empat kawanannya itu sudah meninggalkan wisma.
Pengejaran kemudian dilakukan dan berhasil diringkus di jalan poros Sengkang, Kabupaten Wajo. "Sementara ini status kelimanya masih terperiksa belum ditingkatkan jadi tersangka," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaTIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.
Baca SelengkapnyaBikin sedih, begini kisah nenek penjual kue yang ditipu pembeli dengan uang palsu.
Baca SelengkapnyaEmas atau logam mulia menjadi instrumen investasi jangka panjang yang bisa menguntungkan asalkan dijual di waktu yang tepat.
Baca Selengkapnya