LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Investasi Kripto Terungkap, Korban Sebut Nama Timothy Ronald dan Kalimasada

Jajang menyatakan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.

Kamis, 29 Jan 2026 07:27:22
kripto
Korban investasi kripto diperiksa Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi) (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

RR, yang juga merupakan pelapor dalam kasus investasi kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald dan Kalimasada, mengungkapkan modus dugaan penipuan yang terjadi.

Melalui kuasa hukumnya, Jajang, korban tertarik untuk bergabung setelah melihat konten promosi di media sosial dan YouTube yang mengklaim memiliki tingkat keberhasilan hingga 90 persen. Korban kemudian mendaftar di Akademi Crypto pada tahun 2025.

"Pada prinsipnya, modus operandinya sama. Di mana pertamanya tergoda, mendapatkan iklan dari sosial media. Kemudian membuka YouTube, terus lewatlah apa namanya tuh FYP istilahnya kan, diklik. Ternyata menarik juga," ujar Jajang setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026).

Jajang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya yang berinisial RR berlangsung selama hampir 10 jam. "Agenda kita adalah klarifikasi dari klien kita sebagai pelapor, dalam hal ini pelapor yang kedua kalinya atau korban yang kedua. Setelah minggu lalu ada korban yang melapor, kemudian ada pelapor berikutnya, dan hari ini diperiksa," tambahnya.

Advertisement

16 Alat Bukti

Dalam proses pemeriksaan, penyidik memberikan 43 pertanyaan kepada kliennya. Selain itu, kliennya juga menyerahkan 16 alat bukti beserta sejumlah sub-bukti tambahan. Barang bukti tersebut mencakup bukti ancaman, kerugian yang dialami korban, keanggotaan Akademi Crypto, hingga materi ajakan dan iming-iming untuk bergabung ke kelas kripto. Jajang menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar. Ia menyatakan bahwa modus yang dialami oleh korban RR serupa dengan korban lainnya.

Dalam praktiknya, korban justru mengalami kerugian. Saat mereka ingin melakukan cut loss, korban malah mendapatkan tekanan, disertai janji bahwa harga akan kembali naik.

Advertisement
Advertisement

"Rata-rata korban yang datang ke kita adalah orang-orang yang mengalami kerugian. Enggak ada keuntungan. Kalau untung pasti mereka enggak datang ke kita," ungkap Jajang. Di sisi lain, korban RR berharap agar kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang sedang berlangsung. "Ya semoga semua kebenaran bisa terungkap. Itu aja," harapnya.

Berita Terbaru
  • KPK Dalami Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
  • Cegah PHK Massal PT Granito, Menaker Beri Tawaran Begini
  • Risiko Fraud Meningkat, M2P Ajak Industri Keuangan Beralih ke Sistem Deteksi Berbasis AI
  • Sampaikan Duka Cita Mendalam, Wamendagri Ribka Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA
  • Respons Kegaduhan Lagu 'Lalaki Langit', Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta
  • berita update
  • kalimasada
  • konten ai
  • kripto
  • timothy ronald
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
A
Reporter Ady Anugrahadi, Yacob Billiocta
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.