LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Modus Beli Rokok di Warung, Pemuda Ini Gelapkan Motor Buat Miras

Aksi kejahatan pelaku terjadi saat dirinya nongkrong di kampung korban di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/10) malam. Korban mengabulkan permintaan pelaku yang meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok.

2020-11-24 23:03:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Dengan modus meminjam untuk membeli rokok di warung, Adi Turbian alias Adot (23) menggelapkan sepeda motor teman mainnya, Andi Tugianto (20). Pemuda itu pun ditangkap polisi dan terancam dipidana penjara empat tahun.

Aksi kejahatan pelaku terjadi saat dirinya nongkrong di kampung korban di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (7/10) malam. Korban mengabulkan permintaan pelaku yang meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok.

Beberapa jam ditunggu pelaku tak kunjung kembali, sampai keesokan harinya. Orang tua korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan perkara ini.

Advertisement

Sebulan penyelidikan, pelaku ditangkap dalam persembunyiannya Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas, Senin (23/11) pagi. Dia mengakui tuduhan itu dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tugumulyo, Musi Rawas, untuk proses hukumnya.

Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar mengatakan, tersangka berpindah-pindah tempat bersembunyi sehingga cukup menyulitkan petugas meringkusnya. Anak buahnya beberapa kali mendatangi kampung tersangka di Desa Ngadirejo, Tugumulyo, namun tersangka tak pernah pulang.

"Berkat informasi warga, tersangka kami amankan saat berada di desa lain, cukup jauh dengan kampungnya. Dia tahu dikejar polisi karena itu pindah terus," ungkap Dadang, Selasa (24/11).

Advertisement

Tersangka mengakui nekat membawa kabur motor korban jenis Honda Mega Pro nomor polisi BG 5472 HC karena tak punya uang membeli rokok dan minuman keras. Dia pun berpura-pura meminjamnya dengan alasan membeli rokok di warung.

"Walaupun beda kampung, korban dan tersangka teman baik. Kedekatan itu dimanfaatkan tersangka berbuat kejahatan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti diamankan BPKB dan STNK sepeda motor korban.

"Untuk motornya sendiri sudah dijual tersangka, kami sedang buru penadahnya," kata dia.

Baca juga:
Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Raibnya Dana Winda Earl di Maybank
Polisi Sita 2 Aset Tanah Tersangka Raibnya Rp20 Miliar Milik Winda Earl
Kasus Uang Rp72 Juta Milik Nasabah Maybank di Solo Raib, Polisi Periksa 2 Saksi
OJK Siap Pertemukan Nasabah dan Maybank Terkait Uang Tabungan Rp 72 Juta Raib
Rp20 Miliar Winda Earl Raib, Polisi Temukan Kacab Maybank Gunakan Dana untuk Asuransi
Diperiksa Soal Penggelapan Dana Nasabah, Kacab Maybank Cipulir Dicecar 37 Pertanyaan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.