LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu

MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu. Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Kata dia, perkara tersebut disidangkan sejak 30 Agustus 2017 dan baru diputuskan pada 11 Januari 2018.

2018-01-20 16:05:00
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja mengulur waktu dalam memutuskan perkara terlebih terkait pemilu. Ini dapat dilihat MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Kata dia, perkara tersebut disidangkan sejak 30 Agustus 2017 dan baru diputuskan pada 11 Januari 2018.

Ini artinya persidangkan berlangsung selama empat bulan 12 hari. Saat itu juga sudah masuk tahapan pemilu untuk verifikasi partai politik baru.

Advertisement

"Persoalan sisi waktu ini penting karena saya mempelajari dua putusan, Kesan saya MK ngulur waktu sampai masuk pada tahapan-tahapan pemilu yang membuat pelaksanaan pemilu itu di sisi yang terjepit," katanya dalam diskusi perspektif Indonesia dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Hal yang sama juga dirasakan terkait pelaksanaan pemilu serentak dimana perkara tersebut baru diputuskan pada Januari 2014 dimana dalam tahapan pileg sedang berlangsung. Sehingga pemilu serentak tidak bisa dilakukan saat tahun 2014 harus diundur di tahun 2019.

Menurutnya, pemilu serentak bisa saja dilakukan di tahun 2014 jika MK cepat memutuskan dan tidak ada kesan mengulur waktu. "Saya menganggap MK ini dalam putusan-putusan mainkan taktik buying time (mengurul waktu) dan harus dilaksanakan," jelasnya.

Advertisement

Mau tidak mau semua putusan MK harus dilaksanakan karena putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK. Dimana hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan Pasal bertentangan dengan konstitusi dan Pasal 173 UU pemilu telah diputus oleh MK.

"Sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu harus tunduk dan patuh," jelasnya.

Baca juga:
Komisi II kembali gelar rapat terkait verifikasi faktual Parpol
KPU tanggapi putusan MK terkait verifikasi partai politik
MUI sayangkan MK setarakan agama dan aliran kepercayaan
Temui anggota DPR, Ketua MK disanksi ringan Dewan Etik
Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.