MUI sayangkan MK setarakan agama dan aliran kepercayaan
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang menyetarakan agama dan aliran kepercayaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK untuk kolom agama di e-KTP.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (17/1).
MK sendiri telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di KTP-e. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.
Kendati demikian, dia mengatakan MUI tetap menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara. Terlebih, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik di antara sesama warga negara.
Ke depannya, kata dia, agar ada solusi agar penghayat kepercayaan tetap mendapatkan hak yang setara tapi tidak berada dalam naungan Kementerian Agama, melainkan ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti selama ini.
Selain itu, lanjut dia, agar identitas penghayat kepercayaan memiliki KTP khusus. Dengan begitu, tidak terjadi penyetaraan kedudukan aliran kepercayaan dan agama karena sejatinya memang memiliki perbedaan.
Dia mengatakan putusan MK soal penghayat aliran kepercayaan di KTP-e menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, dalam prosesnya pembuatan keputusan itu tidak menyerap aspirasi masyarakat secara luas. Seharusnya sebelum memutuskan, MK menjalin komunikasi dengan masyarakat terutama dengan kalangan agama.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPerkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu.
Baca Selengkapnya