Misteri Kematian Diplomat Muda: LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Arya Daru dan Keluarganya dari Ancaman
LPSK siap memberikan perlindungan penuh kepada saksi, saksi pelaku, dan keluarga Arya Daru Pangayunan dalam mengungkap misteri kematian diplomat muda ini. Ancaman telah diterima keluarga.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan perlindungan. Perlindungan ini ditujukan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga. Tujuannya adalah mengungkap misteri di balik kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) yang masih menyisakan banyak pertanyaan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya siap melindungi siapa pun yang bersedia memberikan keterangan. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, 1 Oktober, menyusul permohonan perlindungan. Keluarga ADP mengajukan permohonan tersebut pada 10 September 2025, mencakup aspek hukum dan ancaman yang mereka alami.
Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri ini telah menarik perhatian publik dan Komisi XIII DPR RI. LPSK saat ini sedang melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak. Mereka juga akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga ADP untuk memastikan kondisi mereka tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Perlindungan Komprehensif dari LPSK
LPSK tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, melainkan juga memperhatikan kondisi psikologis dan keamanan keluarga Arya Daru. Permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga ADP telah diterima sejak 10 September 2025. Permohonan ini secara spesifik mencantumkan adanya ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian ADP bergulir di ranah publik.
Bentuk perlindungan yang akan diberikan oleh LPSK akan ditentukan setelah melalui analisis dan penelaahan mendalam. "Apabila hasil telaah menunjukkan ada risiko tinggi, akan diberikan perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Hal ini menunjukkan komitmen LPSK dalam menjaga keselamatan para pihak terkait.
Selain pengamanan fisik, LPSK juga memastikan pendampingan hukum yang optimal. Lembaga ini dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Dalam waktu dekat, asesmen psikologis juga akan dilakukan untuk keluarga ADP, guna memastikan dukungan mental selama proses hukum berjalan.
Desakan Penyelidikan Ulang Kasus Arya Daru
LPSK secara aktif mendorong dilakukannya penyelidikan ulang terhadap kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Dorongan ini mencakup beberapa langkah krusial. Salah satunya adalah opsi ekshumasi jenazah jika memang diperlukan untuk mendapatkan bukti baru yang lebih akurat.
Selain ekshumasi, LPSK juga merekomendasikan analisis ulang hasil autopsi awal. Pendalaman bukti-bukti lain, seperti percakapan di ponsel ADP, juga dianggap penting untuk mengungkap fakta sebenarnya. Pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian.
Desakan untuk membuka kembali kasus ini juga datang dari Komisi XIII DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa, 30 September, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri ini dibuka kembali. Opsi ekshumasi atau autopsi ulang dianggap penting untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
Dukungan DPR RI dan Langkah Selanjutnya
LPSK telah mendampingi keluarga Arya Daru saat menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Pertemuan yang berlangsung di Senayan, Jakarta, ini merupakan bagian dari penelaahan permohonan yang diajukan oleh keluarga ADP. Kehadiran LPSK menunjukkan dukungan institusional terhadap keluarga korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan adanya kejanggalan dalam kasus ini. "Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup," katanya. Pernyataan ini memperkuat urgensi penyelidikan ulang.
Dengan adanya dukungan dari LPSK dan desakan dari DPR RI, diharapkan misteri kematian Arya Daru dapat segera terungkap. Proses investigasi yang sedang berjalan oleh LPSK akan terus berlanjut. Hasil analisis dan penelaahan akan menjadi dasar bagi langkah-langkah perlindungan dan penegakan hukum selanjutnya.
Sumber: AntaraNews