LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov

Miryam: Sejak awal saya tidak pernah menyebut Pak Setnov. Dia mengutarakan tidak ada kaitan apapun kasus e-KTP dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

2017-07-18 13:22:35
Setnov tersangka
Advertisement

Miryam S Haryani, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, enggan mengomentari penetapan tersangka ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengutarakan tidak ada kaitan apapun kasus e-KTP dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

"No comment. Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Pak Setnov," kata Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Sedianya, Miryam menjalani pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Namun sidang ditunda hingga Senin (24/7) karena salah satu keluarga ketua majelis hakim meninggal dunia.

"Demi kemanusiaan, sidang hari ini kita tunda minggu depan. Ini salah satu keluarga ketua majelis hakim meninggal," ujar salah satu hakim, John Halasan Butarbutar.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.

Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.

Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.

Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.

Baca juga:
Miryam jalani sidang perdana kasus pemberian keterangan palsu
Kerabat hakim meninggal, sidang eksepsi Miryam S Haryani ditunda
Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP
Setnov minta KPK segera kirim surat penetapan tersangka kasus e-KTP
Mantan Caketum Golkar: Munaslub tergantung suara DPD

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.