Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP

Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP Rapimnas Golkar. ©2016 dok. Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mengetahui penetapan status tersangka tersebut. Dia mengatakan, Jokowi menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintahan tersebut.

"Saya kira itu domainnya KPK. Presiden selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum. Saya kira itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).

Selain nama Setya Novanto, KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula. Dengan artian, dua pimpinan lembaga legislatif tersangkut kasus korupsi. Johan mengatakan, menjadi tugas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Johan mengatakan sebagai lembaga penegak hukum, apa yang dilakukan oleh KPK harus dihormati oleh siapa pun termasuk Presiden sekali pun.

"Apa yang dilakukan KPK ya kita semua harus menghormati, termasuk Presiden, menghormati proses hukum. Saya kira tidak hanya pada KPK, kepada semua yang berkaitan dengan hukum harus dihormati lah prosesnya," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP