LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Minim Hakim Agung Perempuan, MA Minta Tak Dijadikan Indikator Diskriminasi

Minim Hakim Agung Perempuan, MA Minta Tak Dijadikan Indikator Diskriminasi. Takdir menilai bahwa untuk mencapai 30 persen kuorum jumlah hakim agung perempuan, perlu ada dorongan untuk KY dan DPR dalam visi keberpihakan terhadap perempuan.

2019-03-08 20:32:00
mahkamah agung
Advertisement

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi mengatakan minimnya jumlah hakim agung perempuan yang tidak memenuhi kuorum 30 persen. Dia meminta seharusnya tidak bisa dijadikan indikator adanya diskriminasi perempuan di MA.

"Itu tidak bisa dijadikan indikator, karena keberpihakan terhadap perempuan dalam pemilihan hakim agung bisa menjadi isu politik bahwa pimpinan MA meminta hakim agung perempuan," ujar Takdir di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (8/3).

Takdir mengatakan jumlah hakim agung perempuan yang tidak mencapai kuorum 30 persen, tak hanya menjadi ranah MA semata. Namun terdapat pihak lain seperti Komisi Yudisial (KY) yang melakukan seleksi dan DPR yang menyetujui.

Advertisement

Untuk persoalan eksternal seperti rekrutmen hakim agung, Takdir menilai bahwa untuk mencapai 30 persen kuorum jumlah hakim agung perempuan, perlu ada dorongan untuk KY dan DPR dalam visi keberpihakan terhadap perempuan.

"Artinya KY memberikan calon hakim agung perempuan untuk disetujui oleh DPR," kata Takdir.

Namun Takdir memastikan dalam proses mutasi dan promosi hakim tidak pernah terjadi diskriminasi, karena dalam prosesnya pimpinan MA selalu menyertakan hakim agung perempuan untuk dimintai pendapat dan pertimbangan.

Advertisement

"Untuk persoalan ini (mutasi promosi) kami tidak ada perbedaan gender, karena selalu dipastikan ada satu hakim agung perempuan untuk memberi pertimbangan sehingga proses tetap adil," kata Takdir.

Pada saat ini MA hanya memiliki empat orang hakim agung perempuan yang menjabat sebagai anggota, dari total 48 hakim agung yang ada pada saat ini. Keempat hakim agung tersebut adalah Sri Murwahyuni, Nurul Elmiyah, Desnayeti, dan Maria Anna Samiyati.

"Tapi perlu diingat MA pernah memiliki pimpinan perempuan, yaitu Wakil Ketua Bidang Yudisial yaitu Mariana Sutadi, ini bukti bahwa tidak pernah ada perbedaan atau diskriminasi gender di MA," pungkas Takdir.

Baca juga:
MA Gandeng BI dan OJK Perluas Wawasan Hakim Tentang Jasa Keuangan
Presiden Jokowi Hadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Perbaikan Sistem Peradilan
Jokowi Harap e-Court Sebagai Jalan Mewujudkan Transparansi Yudisial
Hadiri Laporan Tahunan MA, Jokowi Puji Terobosan Penegakan Hukum Peradilan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.