Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Gandeng BI dan OJK Perluas Wawasan Hakim Tentang Jasa Keuangan

MA Gandeng BI dan OJK Perluas Wawasan Hakim Tentang Jasa Keuangan Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam hal aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI dan OJK. Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman (NK) antara Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Ketua MA RI, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H pada 6 Maret di Jakarta.

Penandatanganan NK dirangkaikan dengan kegiatan pelatihan bagi para hakim dalam bentuk temu wicara. Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat menjadi media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang antar 3 lembaga tersebut serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan temu wicara tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menyampaikan perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia.

"Prospek ekonomi Indonesia diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang tetap terjaga. Pertumbuhan ekonomi 2019 diprakirakan tetap solid pada kisaran 5,0-5,4 persen," kata Mirza dikutip dari keterangan resmi BI, ditulis Rabu (7/3).

Dalam kesempatan serupa, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida turut memaparkan mengenai perkembangan kebijakan pengawasan teknologi finansial (financial technology/fintech) di Indonesia termasuk fintech peer to peer lending dan equity crowd funding yang menjadi kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.

Kepada para hakim, dia mengungkapkan salah satu tantangan yang mengemuka dalam pengembangan fintech adalah bagaimana mengembangkan industri keuangan digital yang bisa mendorong perekonomian nasional.

"Untuk itu, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya untuk senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi finansial yang berkembang," ujarnya.

Koordinasi dan kolaborasi yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun antara Mahkamah Agung dan BI. Sejak tahun 2013, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerjasama ini diperluas dengan melibatkan OJK.

Kerjasama tersebut dijadikan sebagai sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah, sehingga terdapat pemahaman para hakim mengenai latar belakang, pertimbangan dan tujuan kebijakan yang ditempuh BI.

Bagi MA RI, sinergi antar lembaga ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.

Sementara itu, bagi OJK, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi keberadaan serta tugas Otoritas Jasa Keuangan yang berdiri sejak 7 tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan industri jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) serta edukasi dan perlindungan konsumen. Nota Kesepahaman yang berlaku selama 3 tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap 6 (enam) bulan secara bersama-sama.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP