LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menyalahgunakan jabatan, hak politik Charles Jones Mesang dicabut

Pencabutan hak politik, disampaikan oleh jaksa Abdul Basir, sebagai pidana tambahan terhadap Charles.

2017-08-24 15:44:33
Charles J Mesang
Advertisement

Mantan anggota DPR sekaligus terdakwa tindak pidana penerimaan suap oleh Ditjen P2K Kemenakertrans, Charles Jones Mesang dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Hak politiknya juga dicabut selama 2 tahun.

Pencabutan hak politik, disampaikan oleh jaksa Abdul Basir, sebagai pidana tambahan terhadap Charles.

"Pencabutan untuk dipilih terhadap jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok," ungkap Basir saat membacakan pertimbangan surat tuntutan milik Charles di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Basir menjelaskan dijatuhkannya pidana tambahan kepada Charles terhadap hak politiknya karena uang suap yang diterimanya oleh Dirjen P2K Kemenakertrans, Jamaluddin Malik, sebagiannya digunakan untuk penjaringan calon Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur.

"Dipergunakan survei penjaringan kepala daerah Alor sebesar Rp 150 juta," tukasnya.

Perbuatan Charles tersebut juga dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa kepadanya.

Pada sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa pemuntut umum KPK, Charles juga dikenakan denda sebesarp Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan bersalah atas terdakwa Charles Jones Mesang, maka dengan ini penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap Basir.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang meringankan antara lain; telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, berstatus justice collaborator, berusia lanjut, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya.

Dakwaan yang diterapkan dalam tuntutan Charles hari ini yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara.

Baca juga:
Terima suap Rp 9 miliar, Charles J Mesang dituntut jaksa 5 tahun bui
Mantan Dirjen Kemenakertrans divonis 6 tahun bui
Usut aliran Rp 400 juta ke Cak Imin, KPK tunggu vonis Jamaluddin
KPK telisik dugaan Cak Imin terima Fee Rp 400 juta
Eks anggota DPR Zuber Safawi akui ikut rapat bahas proyek P2KTrans

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.