Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirjen Kemenakertrans divonis 6 tahun bui

Mantan Dirjen Kemenakertrans divonis 6 tahun bui Jamaluddin Malik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddin Malik dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan. Jamaluddin Malik dianggap sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.

"Mengadili memutuskan hukuman kepada terdakwa Jamaluddin dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Mashud di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (30/3).

"Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," bebernya.

Tidak hanya itu, Jamaluddin juga harus membayar uang pengganti Rp 5 miliar karena telah merugikan negara.

"Terdakwa juga harus membayar Rp 5,4 miliar kepada negara dan subsidair 1 tahun penjara," bebernya.

"Dan kami membuka pemblokiran mobil Pajero Sport yang ada di Polda Metro Jaya, Jakarta," tambahnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut tujuh tahun bui, denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.

Adapun yang memberatkan dirinya yaitu telah merugikan negara dan tidak mengikuti program pemerintah. "Dan ada pun meringankan yaitu terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan," tandasnya.

Diketahui, Jamaluddin Malik sebagai Dirjen P2KTrans terbukti telah menerima hadiah dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp 14,65 miliar dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya sebagai penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel.

Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Yohanis Elo Kaka selaku direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP