KPK telisik dugaan Cak Imin terima Fee Rp 400 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan aliran uang Rp 400 juta ke Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Nama politikus Fraksi PKB itu disebut oleh bawahannya Djamaludin Malik dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan pendalaman. Dia juga menegaskan belum ada agenda untuk melakukan pemanggilan terhadap politikus PKB tersebut.
"Memanggil orang harus sabar dan hati-hati," ujar Saut, Jumat (4/3).
Senada dengan Saut, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Muhaimin Iskandar namun menurutnya perlu pendalaman terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
"Kami tidak menutup kemungkinan fakta-fakta persidangan. Kami akan mendalami lagi," ujar Yuyuk, Kamis (3/3).
Seperti diketahui nama mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi, Muhaimin Iskandar, disebut pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya. Hal tersebut dimuat dalam surat tuntutan mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaludin Malik. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya