Terima suap Rp 9 miliar, Charles J Mesang dituntut jaksa 5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Charles Jones Mesang pidana penjara 5 tahun. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu dianggap sah telah menerima suap sekitar Rp 9,75 Miliar terkait penambahaan anggaran optimalisasi Ditjen P2K Kemenakertrans.
"Menyatakan bersalah atas terdakwa Charles Jones Mesang, maka dengan ini penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan milik Charles di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Dalam pertimbangan surat tuntutan, tim jaksa penuntut umum KPK mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Selaku pejabat negara, tindakan Charles bertentangan upaya pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi kolusi, termasuk suap. Dia juga menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk menerim suap. Dua hal itu dijadikan tim jaksa penuntut umum KPK sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain; telah mengembalikan uang suap yang diterimanya, berstatus justice collaborator, berusia lanjut, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya.
Dakwaan yang diterapkan dalam tuntutan Charles hari ini yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari kasus tersebut, sebelumnya mantan Dirjen P2TK Kemenakertrans, Jamaluddin Malik telah menjalani proses hukum sebagai terdakwa pihak yang menyuap. Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya