LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Yuddy: PNS, TNI & Polri tak boleh cuti setelah libur Lebaran

Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah berjalan normal.

2016-06-29 13:50:17
Lebaran 2016
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pelayanan publik lebih optimal.

"Baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing," kata Yuddy Chrisnandi di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (29/6),

Imbauan ini sesuai surat edaran B/2342/M.PAN-RB/06/2016. Yudi menuturkan, imbauan ini berlaku setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli. Menurutnya, jatah cuti bersama hari raya Idul Fitri sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari.

Advertisement

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal kembali, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.

Baca juga:
Alasan Menteri Yuddy larang PNS, pegawai RS cuti usai libur Lebaran
MenPAN RB akan sarankan pecat pemimpin yang absen pasca lebaran
Berani langgar hal ini demi Lebaran, sanksi menanti PNS
Gubernur Jabar nilai gaji 13 dan 14 hadiah pengganti parcel
PNS dilarang terima parcel dan mudik pakai mobil dinas
Ganggu pelayanan masyarakat, PNS dilarang ambil cuti pascalebaran

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.