Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Masih banyak hukuman lain yang bisa dilakukan untuk menebus perbuatan pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembesi mengungkapkan hukuman kebiri merupakan treatment atau rehabilitasi. Masih banyak hukuman lain yang bisa dilakukan untuk menebus perbuatan pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kebiri ini sebagai jalan alternatif, bukan hukuman utama. Dan perlu ada kajian ilmiah baik di luar negeri maupun dalam negeri," Kata Yohana di Gedung PP-PA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Yohana menjelaskan, banyak sumber yang menyatakan bahwa kebiri untuk treatment bukan punishment. Selain itu, ada pula masukan pakar bahwa yang dikebiri itu yang sudah masuk hukuman, terus keluar dan masuk lagi dengan kasus yang sama, yakni melakukan kekerasan seksual pada anak.
"Jadi kebiri ini bukan hal utama untuk membuat pelaku jera. Kita berikan hukuman kepada seseorang dengan tingkat kekerasan yang dia lakukan pada anak. Bisa juga kita berikan hukuman mati, hukuman seumur hidup penjara, atau bahkan kebiri? kenapa tidak? Tapi ini masih dikaji ulang," tuturnya.
Lanjutnya, mengenai kebiri ini, dirinya masih berharap banyaknya saran yang masuk, yang sesuai dengan victim yang ada. Apakah pelaku perlu dilakukan treatment dengan kebiri atau hukuman lain.
"Karena belum ada signifikan bahwa kebiri merupakan solusi menurunkan angka kekerasan pada anak. Jadi itu beberapa masukan untuk kami, dan kami rasa akan dipertimbangkan nantinya untuk mengkaji Perppu," tutupnya.
Baca juga:
Ditemui menteri, pencabul 15 anak pilih dihukum mati daripada kebiri
Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Ini bedanya kebiri kimiawi dan permanen, ada efek sampingnya juga
Suntik mati pelaku kekerasan seksual terhadap anak