LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme hukum dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamis, 04 Jun 2026 15:24:18
kasus kekerasan seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Liputan6.com)
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan.

Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme hukum dan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tolak Penyelesaian Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual

Arifah mengakui masih terdapat sejumlah kasus kekerasan yang diselesaikan melalui jalur damai. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan pada kasus kekerasan seksual.

Advertisement

“Dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan gitu ya, jadi enggak boleh secara kekeluargaan gitu,” kata Arifah.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual.

Advertisement

Soroti Korban yang Kerap Dipingpong Antarinstansi

Selain menyoroti praktik penyelesaian damai, Arifah juga mengkritisi masih adanya penanganan kasus yang berbelit-belit akibat koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Kondisi tersebut sering kali membuat korban harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

“Kemudian kasus di lapangan kadang sering dilempar-lempar. Nah makanya ada Perpres ini di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak sedikit korban yang harus mendatangi berbagai lembaga untuk memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, pendampingan psikologis, hingga proses hukum. Situasi tersebut dinilai menyulitkan dan membebani korban.

“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini, dari sini balik lagi. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” kata Arifah.

Dorong Layanan Terpadu Satu Atap untuk Korban

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengembangkan sistem layanan terpadu yang memungkinkan seluruh kebutuhan korban ditangani dalam satu mekanisme yang terintegrasi.

Melalui layanan tersebut, korban diharapkan tidak lagi harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.

“Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” ucap Arifah.

Advertisement

Ia berharap kehadiran layanan terpadu dapat mempermudah akses korban terhadap berbagai bentuk bantuan sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami.

Berita Terbaru
  • Ribuan Motor hingga Sepatu di Kasus MBG Tak Dilakukan Penyitaan, Ini Alasannya
  • Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
  • 7 Model Rumah Hook Bergaya Desa, Teras Sudutnya Bikin Hunian Makin Estetik
  • Rupiah Terus Terperosok, Harga Air Minum Dalam Kemasan Terancam Naik
  • Sebelum Jadi Tersangka KPK, Kakanwil Imigrasi Jabar Pernah Serukan Pegawai Jaga Integritas
  • arifah fauzi
  • berita update
  • kasus kekerasan seksual
  • menteri pppa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
W
Reporter Winda Nelfira
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.