Menteri PPPA Arifah: 44 Persen Daycare Belum Kantongi Izin Operasional, 66,7 Persen Pengelola Belum Bersertifikat
KemenPPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4).
Sementara itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.
Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi.
Kebutuhan Daycare di Indonesia
Padahal kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat.
KemenPPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.
Arifah mengatakan kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.
Sebelumnya anggota Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4). Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dia menjelaskan, tindakan itu dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal sebagai respons atas laporan yang masuk dari masyarakat.
"Benar. Satuan Reserse Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak. Lokasi di daerah Umbulharjo (Kota Yogyakarta)," tutur Rizky pada wartawan, Jumat (24/4) malam.
Dugaan Diskriminasi hingga Kekerasan
Berdasarkan hasil awal, pengurus daycare tersebut diduga melakukan tindakan diskriminatif dalam merawat anak. Selain itu, terdapat pula dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang berada di bawah pengasuhan mereka.
"(Pengurus) Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menampilkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah. Penelantaran atau kekerasan kepada anak," tegas Rizky.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan penelantaran, kekerasan, serta perlakuan diskriminatif.
Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah viral di platform Threads. Sejumlah orang tua menyampaikan keluhan dan pengalaman mereka terkait kondisi anak-anak setelah dititipkan di daycare tersebut.
Kesaksian Orang Tua
Beberapa orang tua mengaku menemukan luka pada tubuh anak mereka, seperti lebam akibat cubitan maupun bekas goresan kuku. Tak hanya itu, ada pula yang menyebut anaknya mengalami trauma setelah berada di tempat penitipan tersebut.
Pengakuan para orang tua ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pengasuhan yang tidak layak, sekaligus mendorong aparat untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Dari penggerebekan itu, Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4). Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.
"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," kata Eva, Sabtu (25/4).
Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva masih enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini masih didalami oleh penyidik.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.
53 Anak Diduga Jadi Korban Perlakuan Tak Manusiawi
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan ada puluhan anak yang diduga mengalami penganiayaan dan perlakuan tak manusiawi di tempat penitipan anak itu. Berdasarkan data saat ini ada 53 anak yang diduga mengalami perlakuan tak manusiawi itu.
"Yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang (anak). By data ya," kata Adrian, Sabtu (25/4).
Adrian menerangkan, angka 53 anak ini diperkirakan masih bisa bertambah. Pasalnya ada 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak itu.
Adrian menceritakan saat penggerebekan petugas mendapati anak-anak ini dalam kondisi terikat saat di penitipan anak. Para balita ini diikat di tangan maupun kaki.
"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," imbuh Adrian.