Menteri Marwan ancam penjarakan kepala daerah pengguna dana desa
"Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewengan, ancaman sanksi pidana menanti."
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, akan memberikan sanksi pidana bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa buat kepentingan politik. Dia yakin sejumlah dana desa dipakai untuk menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau pilkada. Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewengan, ancaman sanksi pidana menanti," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).
Marwan menegaskan, sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi penyaluran dana desa yang saat ini sudah diterima seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Sudah koordinasi (dengan Kepolisian dan kejaksaan). Saat ini dana desa masih berada di pemerintah kabupaten/kota dan belum disalurkan ke kepala desa-kepala desa, ini karena regulasi peraturan bupati atau peraturan wali kota belum ada makanya disimpan dulu di pemerintah kabupaten/kota-nya," ujarnya.
Selain itu, sanksi yang akan diberikan jika ada kepala daerah di kabupaten/kota yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, maka pihaknya tidak akan mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kepala daerah terkait.
"Sanksinya nantinya dana DAK tidak akan kita cairkan untuk berikutnya. Tidak boleh intinya menggunakan untuk kepentingan politik, itu di luar aturan yang ada," tandasnya.
Baca juga:
Marwan sebut SKB 3 menteri solusi percepat penyaluran dana desa
Hambat pencairan dana desa, kepala daerah bakal dikenakan sanksi
Menteri Marwan sebut ada kepala daerah tahan dana desa buat Pilkada
DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik
Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan