Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik

DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai dana desa rawan penyelewengan. Dana yang tahun ini dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia itu bisa jadi komoditas politik.

"Dana desa bisa menjadi modal politik kedua di luar anggaran partai. Kepala Daerah pasti kan ingin mempertahankan kekuasaan," kata Wakil Ketua Komite I DPD-RI, dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).

Dia mengatakan itu lantaran jumlah dana yang diterima desa terus meningkat. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, desa seluas 7,5 kilometer persegi dan memiliki 21 dusun mendapatkan sebesar Rp 437 juta. Kemudian, desa seluas 1,5 kilometer persegi dengan tiga dusun mendapatkan Rp 41 juta.

Itu meningkat menjadi Rp 312 juta dan Rp 263 juta. Berdasarkan PP No. 22/2015. Bahkan, menurut Fachrur, desa bisa mendapatkan dana Rp 1,4 miliar pada 2018.

"Kalau bisa merebut dana itu bisa populis. Dana desa bisa mensejahterakan partai."

Terlepas itu, dia bilang penyaluran dana desa masih lamban lantaran tumpang tindih regulasi.

"Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke kementerian desa karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP