Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marwan sebut SKB 3 menteri solusi percepat penyaluran dana desa

Marwan sebut SKB 3 menteri solusi percepat penyaluran dana desa Marwan Jafar. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai percepatan penyaluran dana desa. Lewat SKB 3 menteri itu diharapkan mempercepat proses penyaluran dana desa yang hingga kini masih tertahan di pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya ada Peraturan Menteri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa untuk penyaluran dana desa.

"Tiga Permen ini kita sederhanakan melalui SKB 3 menteri, agar pemerintah daerah mempermudah penyaluran dana desa kepada kepala desa," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).

Politikus PKB ini menuturkan, melalui SKB 3 menteri tersebut dapat mendorong pemerintah di daerah untuk sesegera mungkin menyalurkan dana desa. SKB tersebut, kata Marwan, dapat pula memperpendek serta menyederhanakan aturan penyaluran dana desa.

Lebih jauh, dia menuturkan, belum disalurkannya dana tersebut ke desa-desa lantaran pemerintah daerah belum memiliki aturan nomenklatur kementeriannya serta belum diatur dalam peraturan bupati/walikota. ‎‎Sehingga, sampai saat ini dana desa tersebut masih disimpan oleh pemerintah kabupaten/kota menunggu SKB 3 Menteri selesai diterbitkan.

"Ini adalah dalam rangka memperpendek lalu lintas birokrasi dana desa, agar penyalurannya tidak terhambat dan agar dana desa bisa langsung dari pemerintah pusat sampai ke desa tanpa ke pemda. Contohnya seperti bantuan langsung tunai dan dana operasional sekolah yang bisa langsung ke masyarakat dari pusat," jelasnya.

Lewat dana desa yang disalurkan secara cepat, dia berharap prioritas pembangunan dari pinggir melalui dana tersebut dapat segera terealisasikan.

Prioritas penggunaan dana desa adalah membangun infrastruktur dalam hal ini bisa jalan atau irigasi di desa. Kalaupun ternyata jalan atau irigasi di desa sudah baik, maka dana tersebut dapat digunakan untuk penguatan ekonomi masyarakat.

"Seperti penguatan UMKM, koperasi atau pembibitan hewan ternak," tukasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP