Menteri LH Duga Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra Berasal dari Pembukaan Lahan Sawit
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan indikasi kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra berasal dari pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya indikasi bahwa kayu gelondongan yang terbawa oleh banjir di Sumatra berasal dari pembukaan lahan hutan untuk perkebunan sawit. Hanif menjelaskan bahwa proses pembukaan kebun sawit seringkali meninggalkan potongan kayu yang tidak dibakar.
"Ada indikasi pembukaan-pembukaan kebun sawit yang menyisakan log-log karena memang kan zero burning sehingga kayu itu tidak dibakar, tapi dipinggirkan," ungkap Hanif di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025).
Hanif juga menambahkan bahwa banjir bandang yang terjadi, ditambah dengan banyaknya kayu, menyebabkan kerusakan yang lebih parah.
Investigasi terhadap kerusakan lingkungan perlu dilakukan
"Ternyata banjirnya yang cukup besar mendorong itu menjadi bencana berlipat-lipat. Ini juga kami akan cek, jadi semua potensi akan kami cek," ucapnya.
Dia pun meminta dukungan dari DPR untuk membantu kementeriannya dalam menegakkan aturan bagi pelaku pengrusakan hutan yang menjadi penyebab banjir.
"Kami mohon dukungan kepada semua, kita untuk dengan teguh menegakkan aturan lingkungan hidup pada posisi bencana ini," tutupnya.
Sebelumnya, Hanif memastikan akan menyelidiki kerusakan lingkungan yang berpotensi menyebabkan bencana banjir di Sumatra. Ia menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
Melibatkan aspek hukum
"Kita ada 3 hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bila mana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," kata Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pendekatan pidana dapat diterapkan mengingat bencana ini telah mengakibatkan banyak korban jiwa.
"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ujarnya. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan aspek hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam pengelolaan lingkungan.