Menteri Iftitah: Pola Penempatan Transmigrasi Berubah, Harus Lewat Permintaan Pemda
Menteri Iftitah mengatakan, bahwa ada satu hal yang berubah pola transmigrasi yang lama di masa orde baru.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, bahwa pola transmigrasi di Indonesia telah berubah, dan tidak boleh mengirimkan warga ke daerah tujuan transmigrasi jika tidak ada permintaan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Menteri Iftitah mengatakan, bahwa ada satu hal yang berubah pola transmigrasi yang lama di masa orde baru, yang acuannya adalah Undang-undang Nomer 15, Tahun 1997 dan kini dirubah dan acuannya adalah Undang-undang Nomer 29, Tahun 2009.
"Dengan pola transmigrasi baru hari ini yang acuannya adalah Undang-undang nomor 29, tahun 2009 yakni tidak bisa lagi satu daerah mengirimkan penduduknya ke daerah yang lain tanpa permintaan dari pemerintah daerah tujuan," kata Menteri Iftitah, saat memberikan sambutan dalam Raker Teknis Kementerian Transmigrasi, di Denpasar, Bali, Senin (28/7).
"Jadi tidak perlu khawatir kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak mungkin ada pendatang utamanya dari Jawa keluar Pulau Jawa, jika tidak diminta oleh pemerintah daerahnya," imbuhnya.
Ia menyebutkan, jika pemerintah dahulu melakukan transmigrasi top down dan sentralistik dan pemerintah pusat yang mengendalikan distribusi penduduk. Namun, saat ini yang menentukan adalah Pemda, apakah dibutuhkan transmigrasi di daerahnya.
"Sekarang tidak lagi, sekarang di era otonomi daerah, ada namanya kerjasama antar daerah, apa maknanya,?. Maknanya, adalah pemerintah daerah tujuan yang menjadi tujuan transmigrasi itu tidak bisa lagi menerima pendatang tanpa meminta. Oleh karena itu, harus ada permintaan dari pemerintah daerah tujuan," jelasnya.
"Jadi kalau misalkan tidak ada permintaan, tidak perlu khawatir ada pendatang. Memang dalam perjalanannya, kami juga sedang melakukan berbagai macam penataan termasuk digitalisasinya. Jadi meskipun ada peminatan terhadap daerah tujuan tertentu, tetapi tidak mungkin kami berangkatkan jika tidak ada permintaan dari daerah setempat," lanjutnya.
Ia juga menyatakan, untuk animo masyarakat di tahun 2025 ini, untuk ikut transmigrasi masih cukup tinggi lebih dari 8 ribu Kepala Keluarga (KK). Sementara, kapasitas Kementrian Transmigrasi hanya sekitar 1 ribu KK.
"Jadi cukup besar animonya. Tetapi sekali lagi, kami tema-nya saat ini untuk transmigrasi adalah pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu yang ada pendatang ada tiga tempat, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kedua di Sidrap (Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan), ketiga ada di Sulawesi Tengah, di Poso," ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa tiga daerah itu sudah meminta adanya transparansi tetapi komposisinya 30 persen pendatang dan 70 persen adalah masyarakat lokal.
"Jadi 70 persen itu adalah masyarakat lokal. Kemudian 30 persen pendatang dan di tempat lain kami fokuskan untuk lokal. Jadi lokal yang nanti ada diberdayakan. Misalkan contoh di Kepri (Kepulauan Riau). Kemudian di Sulawesi Barat, maupun di Papua Selatan itu juga fokusnya adalah transmigrasi lokal," ujarnya.
"Khususnya di Papua Selatan yang dimaksud dengan lokal, bukan hanya warga masyarakat Papua Selatan. Tetapi adalah orang asli Papua. Jadi orang asli Papua itu yang dimaksud dengan lokal yang ada di Papua Selatan," ujarnya.