Menteri Hanif tegaskan sistem outsourcing tak akan dihapus
Hanif beralasan, sistem outsourcing sudah diatur dalam undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegaskan tidak ada rencana penghapusan outsourcing bagi tenaga kerja atau buruh.
"Enggak ada penghapusan," kata Hanif, di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (1/5).
Dia menyebut, outsourcing sudah ada masuk dalam undang-undang. Dengan demikian, hal itu tidak bisa dilanggar.
"Masa kita langgar undang-undang (kalau dihapus)," ujarnya.
Seperti diketahui, selama ini sistem outsourcing menjadi masalah bagi buruh, sebab itu menjadi kendala bagi mereka untuk menjadi pegawai tetap pada suatu perusahaan.
Baca juga:
Menaker: Sehari sebelum dieksekusi, Konjen kunjungi Karni di penjara
Dianggap budak, pemerintah diminta setop kirim TKI ke timur tengah
Ratusan tenaga outsourcing PLN Aceh merasa dianaktirikan
Tuntut outsourcing dihapus, penambang minyak demo di HI
Deretan para pahlawan buruh meninggal dan luka melawan tiran