Menolak, Demokrat minta kajian transparan usulan revisi UU KPK
"Semangat dari revisi itu untuk kebaikan atau keburukan dari KPK?" kata Amir Syamsuddin.
Partai Demokrat (PD) telah mengambil sikap terkait usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat rapat pleno partai, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu memilih untuk menolak revisi, jika ditemukan unsur-unsur yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan, penolakan itu diambil karena pentingnya peran KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga proses revisi harus mempertimbangkan dampaknya yang ditimbulkannya.
"Partai Demokrat tidak asal menolak revisi undang-undang KPK, semangat dari revisi itu untuk kebaikan atau keburukan dari KPK?" kata Amir Syamsuddin di UIN Maliki Malang, Selasa (13/10).
Karena itu, mantan Menkum HAM ini menuntut adanya kajian secara transparan tentang usulan tersebut. Pihaknya justru mengajak untuk berbicara penguatan lembaga-lembaga penegak hukum untuk diperkuat daripada bicara pelemahan KPK.
"Kenapa yang dibicarakan tidak peningkatan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," terang Amir.
Usulan revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diduga bernuansa sistematis untuk melemahkan. Dalam draf usulan, kewenangan penuntutan dan penyadapan dihilangkan, bahkan usia KPK hanya dibatasi selama 12 Tahun, setelah undang-undang disahkan.
"Revisinya mengarah pelemahan sudah pasti Partai Demokrat menolak, kalau orientasinya memperbaiki, memaksimalkan kita dukung," ungkapnya di sela mendampingi mantan presiden SBY memberikan kuliah umum.
Baca juga:
Belum bersikap, Presiden Jokowi masih tahap dengarkan revisi UU KPK
Presiden & DPR sepakat revisi UU KPK pada masa sidang berikutnya
Menkum HAM tegaskan revisi UU KPK bukan usul pemerintah
Isi naskah akademik revisi UU KPK, kewenangan penuntutan dihilangkan
DPR & sejumlah menteri temui Jokowi, bahas revisi UU KPK