Belum bersikap, Presiden Jokowi masih tahap dengarkan revisi UU KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi soal revisi Undang-Undang KPK di Istana Merdeka. Jokowi telah mendengarkan poin-poin revisi Undang-undang KPK dan belum menentukan sikap.
"Ya Presiden mendengarkan dan belum berkomentar mengenai itu," kata Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, di Istana, Jakarta, Selasa (13/10).
Luhut menjelaskan, ada empat poin usulan revisi UU KPK dari DPR yang dianggapnya patut untuk dipertimbangkan demi memperkuat KPK. Yaitu soal SP3, penyadapan, badan pengawas, dan penyidik independen.
"Saya pikir itu hal-hal bersifat umum. Jadi kalau anda bicara masalah SP3 kemudian masalah pengawas, itu juga bukan hal-hal yang aneh," jelasnya.
Luhut menampik bila SP3 yang diusulkan dalam revisi UU KPK untuk mengerdilkan lembaga tersebut. Dia menegaskan, justru dengan SP3 bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia. Jangan sampai orang yang telah mati atau orang sakit struk masih menjalani status tersangka dari KPK.
Lebih lanjut, tambah Luhut, tak ada organisasi yang tidak memiliki dewan pengawas. Oleh karena itu, adanya dewan pengawas untuk KPK dirasa penting untuk dibentuk dengan revisi UU KPK.
"Mana ada organisasi yang tidak punya dewan pengawas," tegasnya.
Luhut mengklaim bila rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR soal revisi UU KPK berjalan dengan hangat. Pertemuan di Istana Merdeka tersebut tidak berjalan alot, baik dari pemerintah ataupun dari DPR.
"Enggak alot, ketawa-ketawa saja di dalam," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya