Menkum HAM tegaskan revisi UU KPK bukan usul pemerintah
Merdeka.com - Dalam draf revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar diketahui menggunakan kop Presiden di bagian depannya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan walaupun draf tersebut menggunakan kop Presiden, tetapi usulan revisi UU KPK bukan merupakan usulan pemerintah.
"Itu usulan DPR. Bukan usulan kami," kata Yasonna usai rapat di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tak pernah mengusulkan revisi UU KPK. Sehingga, dia kembali menekankan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
"Belum ada pemerintah yang mengusulkan. Mana kutahu soal itu (draft revisi UU KPK gunakan kop Presiden)," ujarnya.
Yasonna juga tak mau berkomentar lebih jauh tentang pasal per pasal dalam revisi UU KPK tersebut. Terutama Pasal 5 yang ingin mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang undang disahkan.
"Urusan itu biar DPR yang menyelesaikannya dulu," katanya sambil berlalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya