LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menko Polhukam Mahfud Undang Ahli Hukum Bahas Pelanggaran HAM Masa Lalu

"Jadi tadi kita FGD tentang RUU KKR, menariknya Pak Mahfud sejak awal sudah meminta untuk bicara tanpa beban dibuka betul supaya kita dapatkan yang paling real," kata Alissa Wahid.

2019-12-04 18:00:00
Menko Polhukam Mahfud MD
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud Md menyelesaikan rapat perdana yang membahas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Hadir sebagai pembicara Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo guna membeberkan apa saja yang menjadi 'kemacetan' dalam KKR.

"Jadi tadi kita FGD tentang RUU KKR, menariknya Pak Mahfud sejak awal sudah meminta untuk bicara tanpa beban dibuka betul supaya kita dapatkan yang paling real," kata Alissa Wahid yang turut hadir sebagai perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Alissa mengaku memberi masukkan bahwa KKR harus lebih dari sekedar mekanisme terkait bentuknya yang akan menjadi Undang-Undang dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

Advertisement

"Jadi dalam hal ini yang penting adalah prinsip apa yang dipakai Indonesia dalam hal ini pemerintah dalam menyelesaikan HAM masa lalu itu," jelas Alissa.

Ditambahkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purowono, KKR didukung penuh oleh Presiden Jokowi. Sebab, penuntasan masalah HAM masa lalu adalah bagian dari prioritas presiden di periode keduanya.

"Dalam usulan pemerintah sudah ada RUU KKR merupakan masuk dalam salah satu prioritas prolegnas 2020, jadi itu merupakan daripada Pak Jokowi memberikan suatu realisasi daripada janji disampaikan beliau, bukan hanya janji kampanye saja," tambah Dini.

Advertisement

Dini mengamini pertemuan pertama hari ini memang baru sekedar penyatuan pendapat atau brainstorming antar peserta diskusi yang hadir, seperti dari Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, dan KSP.

"FGD hari ini brainstorming, sebisa mungkin maksimal sebelum prolegnas berikutnya. Jangan sampai tak selesai mudah-mudahan tahun depan," Dini menandasi.

Apa Itu KKR?

KKR atau Komisi Kebenaran Rekonsiliasi diketahui sebelumnya sudah dibentuk beberapa tahun lalu namun bubar pada tahun 2006 setelah MK membatalkan UU No.27 tahun 2004 tentang KKR itu sendiri.

Saat itu KKR beranggotakan 42 orang, dimana Fadjroel, jubir Istana, adalah salah satu anggotanya.

Namun, menurut Fadjroel, KKR saat itu belum sempat bekerja dikarenakan payung hukumnya sudah dibatalkan oleh MK.

Baca juga:
Menko Mahfud soal Deadline Kasus Novel: Tanya ke Polri
Mahfud MD: Presiden Belum Putuskan Perppu, UU KPK Masih Dikaji MK
Harta Bertambah, Menko Polhukam Mahfud MD Menyampaikan LHKPN ke KPK
Mahfud MD Lapor Harta Kekayaan Ke KPK
Pemerintah Diminta Tegas Soal FPI
Mahfud Soal Annas Maamun dapat Grasi: Sakit, Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.