Pemerintah Diminta Tegas Soal FPI
Merdeka.com - Sekjen Baitul Muslimin (Bamusi) Falah Amru mengingatkan pemerintah untuk tegas terhadap Front Pembela Islam (FPI). Dia meminta, pemerintah tetap tegas jika ingin membubarkan organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu.
Dia mengungkapkan, dalam AD/ART FPI terdapat klausul yang bertentangan dengan UU Keormasan. Dan ini seharusnya menjadi rujukan bagi pemerintah untuk menentukan sikap.
"Di negara kita sudah ada aturan main terhadap ormas, Dalam klausul FPI yang bermaterai juga sudah terlihat jelas, masa di dalam AD/ART ada klausal khilafah islamiyah enggak bener ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11).
Mahfud MD Tegaskan Izin Perpanjangan FPI Belum Dikeluarkan
Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan terkait surat izin perpanjangan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum diterbitkan. Mahfud MD mengatakan, surat keterangan terdaftar FPI belum dikeluarkan karena masih ada permasalahan.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI habis 20 Juni 2019 lalu. Namun hingga kini, surat perpanjangan izin ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu tak kunjung diterbitkan.
"Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (29/11).
Tunggu Kajian Menteri Agama
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, penerbitan SKT FPI masih menunggu kajian Menteri Agama. Publik pun diminta bersabar menunggu hasil kajian tersebut.
"Ya ditunggu saja, ditunggu saja," tukasnya.
AD/ART FPI Harus Mengikuti UU Keormasan
Dia menjelaskan, AD/ART FPI dikeluarkan pada 2013. Padahal di tahun 2017, pemerintah mengeluarkan UU Keormasan. Sehingga seharusnya AD/ART FPI haruslah dicocokkan dengan UU Keormasan.
"Coba nanti saling mencocokkan. Sekarang kita sedang saling mencocokkan. FPI dengan AD/ART 2013 ya mungkin oke. Tapi sejak 2017 sudah ada UU Keormasan kita cocokkan bersama-sama Apakah sesuai atau tidak (dengan UU Keormasan). Kalau tidak ya kita harus tegakkan aturan-aturan," tegas Mahfud di Sleman, Kamis (28/11).
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap warga negara boleh membentuk organisasi untuk menyatakan identifikasi perjuangannya maupun membulatkan aspirasinya.
Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, organisasi yang dibentuk oleh warga negara atau masyarakat ini harus sesuai dengan ideologi Indonesia. Jangan sampai organisasi yang dibentuk melanggar ideologi negara.
"Oleh sebab itu boleh (bikin ormas) tetapi jangan melanggar ideologi negara. Dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak itu sekarang masih di dalam penelitian," tutupnya.
Rekomendasi SKT FPI Sudah Final
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.
"Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.
"Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.
Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," tambah Fachrul.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya