Mahfud MD: Presiden Belum Putuskan Perppu, UU KPK Masih Dikaji MK
Merdeka.com - Menkopolhukam Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Mahfud MD untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Usai menyampaikan LHKPN, Mahfud menyempatkan diri berbicara tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak pernah menyampaikan kepadanya tak akan menerbitkan Perppu untuk UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Presiden enggak katakan begitu (tak akan menerbitkan Perppu). Presiden mengatakan belum memutuskan mengeluarkan atau enggak karena UU-nya masih diuji di MK," ujar Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Menurut Mahfud, masih ada kemungkinan Jokowi akan menerbitkan Perppu sesuai dengan harapan pimpinan dan beberapa tokoh pegiat anti korupsi.
"Itulah pernyataan presiden belum memutuskan menerbitkan," kata Mahfud.
Beda dengan Jubir Presiden
Terkait dengan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman soal Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran sudah tak dibutuhkan, Mahfud mengklaim tak tahu pernyataan tersebut.
"Enggak tahu siapa itu, ya, mungkin," kata Mahfud.
Sebelumnya, Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK. Menurut Fadjroel, Perppu sudah tidak diperlukan.
"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya