LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menko Luhut wacanakan koruptor tak perlu dipenjara

"Kalau masuk penjara, penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok, itu masih very early," ujar Luhut.

2016-07-26 17:55:12
Jakarta
Advertisement

Kapasitas penjara sudah melebihi kapasitas, sehingga pemerintah sedang mengkaji penghapusan hukuman penjara bagi para koruptor.

Namun para koruptor akan dimiskinkan dengan mengembalikan uang negara dan dipecat dari jabatannya

"Kita lagi exercise melihat di negara-negara lain bagaimana sih. Kalau dia (koruptor) melakukannya misalnya merugikan negara. Lagi exercise ini, kalau dia merugikan bisa enggak dia dihukum dengan mengembalikan uang negara, plus penalti dan dia dipecat dari jabatannya," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Luhut, kajian itu karena kondisi penjara di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Namun, pihaknya perlu berkomunikasi dengan beberapa pihak agar tak terlalu cepat diputuskan.

"Ya lagi di-exercise artinya kita lagi melihat itu (dimiskinkan untuk koruptor). Kalau masuk penjara, penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok, itu masih very early," ujar Luhut.

Baca juga:
KPK didesak koordinasi dengan MA putus mata rantai mafia peradilan
Aksi pimpinan KPK tangkap 'Makumon'
Pimpinan KPK lempar Pokeball tangkap 'Pikachu' mafia peradilan
KPK buka peluang periksa petinggi Golkar terkait uang Rp 700 juta
KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso
Cegah korupsi bidang kesehatan, tiga kementerian gandeng KPK

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.