Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK didesak koordinasi dengan MA putus mata rantai mafia peradilan

KPK didesak koordinasi dengan MA putus mata rantai mafia peradilan Aksi tangkap Makumon di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mafia peradilan di Tanah Air kain menjamur. Salah satu sebabnya diduga karena tak ada sanksi tegas dari Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi.

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya saat ini terus mengupayakan agar ranah peradilan terbebas dari praktik suap menyuap.

"Bahwa memang mafia peradilan itu ada. Kita enggak hanya berhenti (menindak) tetapi bagaimana kita bisa mendorong reformasi utamanya di MA," ujar Alex saat mengikuti aksi teatrikal Koalisi Pemantau Peradilan di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Terpisah, dalam aksi teatrikalnya kali ini, koalisi tersebut meminta KPK segera menindak dan menangkap dalang mafia hukum di peradilan. Berhubung permainan Pokemon Go tengah booming, dalam teatrikalnya, Pikachu monster dianggap sebagai mafia peradilan sedangkan Pokeball merupakan KPK.

Direktur YLBHI, Julius Ibrani, mengatakan seharusnya KPK bisa mendeteksi adanya aktor besar dalam jual beli perkara yang terjadi saat ini.

"Pemeriksaan yang dilakukan KPK menjadi pintu masuk yang penting. Untuk tidak hanya menangkap aktor-aktor pada level operator," ujar Julius di Gedung KPK, Selasa (26/7).

Menurutnya, waktu yang tepat bagi KPK melakukan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung dan melakukan koordinasi ataupun kerjasama dalam memutus tali rantai mafia peradilan di MA.

"Kami mendorong KPK kerjasama langsung internal dengan MA dalam rangka membenahi sistem peradilan kita," tukasnya.

Koalisi Pemantau Peradilan terdiri atas ICW, ILR, dan YLBHI. Mereka membawa poster bertuliskan Makumon Go yang artinya pergilah Monster Mafia Hukum.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP