Menhan Ryamizard Harap Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Ryamizard mengatakan, dirinya tak akan mencampuri urusan politik maupun hukum. Karena jika dipaksakan, maka dirinya bisa dianggap melanggar hukum.
Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen akan menghadapi sidang putusan permohonan praperadilan pada Selasa (30/7) besok. Saat ini Kivlan masih ditahan terkait kasus yang menjeratnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu berharap penahanan Kivlan Zen ditangguhkan. Dalam kasus ini, kata Menhan, dirinya tak punya kewenangan untuk mencampuri. Karena itulah dirinya hanya bisa berharap penangguhan penahanan untuk purnawirawan TNI tersebut.
"Tapi untuk berharap dia ditangguhkan, ya harapan kita semua, itu saja," ujarnya di Gedung AH Nasution Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Ryamizard mengatakan, dirinya tak akan mencampuri urusan politik maupun hukum. Karena jika dipaksakan, maka dirinya bisa dianggap melanggar hukum.
"Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi kan sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan ke situ nanti dipaksakan begitu saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya enggak mau itu," paparnya.
Harapan yang sama juga disampaikan mantan Panglima TNI, Djoko Santoso. Djoksan berharap Kivlan bisa segera bebas.
"Ya kita sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah. Karena kompetisinya sudah selesai," katanya.
Baca juga:
Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa
Menhan Tindak Lanjuti Surat Permohonan Perlindungan Kivlan Zen
Mantan Kepala Intelijen ABRI Nilai Kivlan Zen Dijebak
Jadi Saksi Ahli Kivlan Zen, SBP Akan Jelaskan Kriminal Politik & Pidana Umum
Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Buktikan Polisi Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Kivlan Zen Tak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi