Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa

Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ahli hukum Pidana, Effendy Saragih mematahkan dalil permohonan yang diajukan Kivlan zen. Kaitannya dengan penetapan tersangka sebelum diperiksa menjadi saksi.

Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli dari Universitas Trisakti di sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan zen. Sidang digelar di PN Jaksel, Kamis (25/7).

Dalam kesaksiannya, Effendy menyebut seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa menjadi saksi.

Itu pun dengan catatan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus hukum terlapor. Artinya proses hukum sudah berjalan. Dan bukti-bukti sudah terpenuhi.

"Kalau sudah diperiksa saksi-saksi lain selain yang dilaporkan itu sudah masuk proses (hukum). Mungkin juga ada bukti lain selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," kata Effendy, saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (24/7).

Menurut Effendy, pendapatnya juga diperkuat oleh KUHAP. Di dalamnya tidak ada aturan bahwa penyidik harus memeriksa terlapor dulu sebagai saksi sebelum menetapkan tersangka.

"Tidak ada kewajiban di KUHAP," kata dia.

Dalam permohonannya juga, Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Awalnya pada tanggal 21 Mei 2019, nama kliennya tidak ada.

SPDP atas nama Kivlan zen baru terbit bersama tersangka lainnya Habil Marati, pada 31 Mei 2019. Kuasa hukum Kivlan Zein mengaku tidak menerima SPDP tersebut.

Menurut Effendy, penyidikan tanpa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidaklah sempurna. Sementara, ia menilai tak masalah jika di dalam SPDP tidak tertera nama tersangka.

"Penyidikan itu kan terus berkembang. Jika di awal tidak ada nama tersangka A. Terus pas pemeriksaan tersangka B ternyata si A juga ikut tersangka. Itu tak masalah. Bahkan kalau lagi penyidikan besok SP3 boleh aja," ujar Effendy.

Pernyataan Ahli Pidana lainnya memperkuat pendapat Effendy Saragih. Ahli tersebut ialah Andre Joshua dari PTIK.

Ia mengutip putusan MK nomor 130/2015. Dijelaskannya, tidak ada yang mengatur bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus terdapat nama tersangkanya.

"Soal SPDP itu tidak ada untuk tersangka. Putusan MK 130/2015 SPDP hanya untuk JPU, terlapor, dan pelapor, tidak ada di situ menuliskan tersangka. Apakah statusnya terlapor itu dinaikan (tersangka), kalau misalnya pengembangan itu bisa saja. Baca sistematisnya. Kita lihat konteksnya tetap dengan KUHAP itu sendiri," kata Andre.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya

Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tes Kejiwaan Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Hari Ini
Polisi Tes Kejiwaan Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Hari Ini

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Bocah Penjual Kue Kaget Tangannya Dicium Perwira Polisi 'Eh Terbalik'
Bocah Penjual Kue Kaget Tangannya Dicium Perwira Polisi 'Eh Terbalik'

Berikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.

Baca Selengkapnya