Polisi Tes Kejiwaan Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Hari Ini
Tarsum sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tarsum sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Tarsum (41) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hari ini.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
“Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Akmal menyebut, Tarsum sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
merdeka.com
Tarsum tega membunuh dan mutilasi istrinya sendiri, Yanti (40). Parahnya lagi, Yanti dibunuh dan dimutilasi saat tengah menuju pengajian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya dilakukan di dekat rumah. Muncul dugaan bahwa Tarsum mengalami stres.
Joko mengungkapkan, sebelum terjadi aksi mutilasi pelaku terhadap korban, Tarsum diduga mengalami perubahan karakter dan sikap.
Pihaknya menduga ada tekanan yang menyebabkan terpengaruhnya kejiwaan pelaku. Diduga perubahan karakter Tarsum karena masalah ekonomi.
"(Terjadi) beberapa perubahan karakter dan sifat (terduga pelaku) agak aneh," ungkap Joko.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan korban pertama kali disampaikan seorang warga saat menemukan pelaku di lokasi kejadian, dengan tangan yang masih menenteng sebuah pisau, Jumat pagi (3/5), sekitar pukul 07.30 WIB.
merdeka.com
Hingga saat ini belum diketahui motif Tarsum melakukan mutilasi terhadap istrinya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Baca SelengkapnyaSuami mutilasi istri, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah
Baca Selengkapnya