LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Sekolah Swasta Masih Boleh Memungut Biaya dengan Syarat

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP

Senin, 02 Jun 2025 14:14:00
mendikdasmen
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendapat apresiasi dari Mendikdasmen atas peluncuran program studi Magister Pendidikan Dasar dan Magister Pendidikan Profesi Guru, guna meningkatkan kualitas guru Indonesia. (Planet Merdeka)
Advertisement

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak menuntut semua sekolah untuk digratiskan. Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti, kepada wartawan di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6).

Namun, Mu'ti menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement

"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan jg harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujar dia.

Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.

Advertisement

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.

Putusan MK Final dan Mengikat

Kendati demikian, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.

Advertisement

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuh Mu'ti.

Berita Terbaru
  • Prabowo Lantik Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN Senin Lusa
  • Waspada, Ancaman Siber Kini Beralih Sasar Pengguna Dibandingkan Sistem Teknologi
  • Respons KPK Usai Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pikir-Pikir Ajukan Banding
  • Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Istana Klaim Fundamental Ekonomi Kuat
  • Panik KPK Usut Kasus RPTKA, Anak Buah Silmy Karim Bayar Rumah Pakai Emas Dibeli dari Uang Hasil Peras WNA
  • abdul mu'ti
  • berita update
  • gratiskan sd-smp swasta
  • mendikdasmen
  • putusan mk
  • sd-smp gratis
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
A
Reporter Alma Fikhasari
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.