Menanti Gebrakan Jenderal Ahmad Dofiri Mengubah Wajah Polri
Pada 8 tuntutan jangka panjang yang berfokus pada reformasi sistemik itu ternyata adanya reformasi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan humanisme.
Media sosial seperti Instagram, X, dan TikTok sempat diramaikan dengan unggahan mengenai '17+8 Tuntutan Rakyat'. Hingga akhirnya, sejumlah masyarakat menggelar aksi di beberapa daerah, termasuk di DPR/MPR RI, Jakarta, pada Agustus 2025.
Pada 8 tuntutan jangka panjang yang berfokus pada reformasi sistemik itu ternyata adanya reformasi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan humanisme.
Mendengar tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto pun kemudian mengangkat Jenderal Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Pengangkatan terhadap mantan Wakapolri ini dilakukan setelah menerima kenaikan pangkat jenderal kehormatan terlebih dahulu di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (17/9).
Setelah adanya penunjukkan tersebut, mantan Kabaintelkam Polri itu pun langsung melakukan pembentukan atau menyusun anggota Komisi Reformasi Polri.
“Ini timnya baru mau disusun,” kata Dofiri saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9), demikian dikutip Antara.
Sejarah Singkat Pembentukan Polri
Pada awal kemerdekaan Indonesia yakni 1945, juga merupakan resminya kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka. Saat itu, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.
Hal ini juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Sebelumnya pada 19 Agustus 1945, dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lalu, pada 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian, mulai 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Lalu, 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Kasus-Kasus Polri
Berjalannya waktu, sejumlah anggota Korps Bhayangkara turut tersandung kasus hukum. Mulai kasus pembunuhan hingga narkoba.
Beberapa di antaranya seperti eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Untuk Ferdy Sambo, ia terlibat perkara pembunuhan terhadap anak buahnya. Akibatnya, ia pun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian berubah menjadi seumur hidup di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, hukaman yang dijalani Teddy Minahasa pun juga sama dengan Ferdy Sambo yakni seumur hidup.
Tanggapan ISSES soal Reformasi Polri
Selanjutnya, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi turut memberikan komentar terkait dengan Reformasi Polri.
Menurutnya, Reformasi Polri tidak cukup hanya dengan perubahan aturan atau pembentukan komisi saja. Namun, yang paling mendesak adalah pembenahan kultur dan mentalitas aparat.
"Kasus kekerasan berlebihan, diskriminasi hukum, hingga stigma 'Partai Cokelat' menunjukkan persoalan mendasar tentang bagaimana polisi memandang dirinya—apakah sebagai pelayan masyarakat atau alat kekuasaan. Karena itu pendidikan etik, integritas, dan sistem penghargaan maupun hukuman yang konsisten harus diperkuat," ujar Fahmi saat dihubungi merdeka.com.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum disebutnya menjadi kunci. Apalagi, ia menyebut, jika publik sudah jenuh dengan hukum yang 'tumpul ke atas, tajam ke bawah'.
Dirinya pun ingin agar Propam harus bekerja lebih profesional, sementara Kompolnas diinginkannya perlu direvitalisasi.
"Kompolnas tidak boleh sekadar jadi pemberi saran, tetapi harus diberi kewenangan lebih untuk mengawasi penyelidikan, penyidikan, dan manajemen internal Polri, dengan komposisi yang lebih independen agar benar-benar mewakili kepentingan publik," sebutnya.
Jaga Netralitas Polri dalam Politik
Reformasi juga ditegaskannya harus menjaga netralitas Polri dalam politik. Terlebih, adanya istilah 'Partai Cokelat' yang menurutnya menjadi alarm serius bahwa keterlibatan oknum dalam proses elektoral merusak legitimasi demokrasi.
"Polri perlu membatasi ruang keterlibatan politik, memperkuat profesionalisme menghadapi tantangan baru seperti terorisme, siber, hingga demonstrasi besar, serta kembali membangun kepercayaan publik melalui community policing," tegasnya.
Semua itu diungkapkannya hanya bisa berjalan bila pucuk pimpinan memberi teladan.
"Kapolri harus berani transparan, tidak defensif, dan konsisten menunjukkan integritas. Dengan begitu, publik akan percaya bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon, melainkan kesungguhan. Singkatnya, reformasi harus menyentuh tiga aspek: struktur kelembagaan (termasuk Kompolnas), kultur internal, dan relasi Polri dengan masyarakat maupun politik," pungkasnya.