LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Memperkaya Diri, Dua Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp2 Miliar

"Modusnya mereka jemput bola ke nasabah, dari nasabah itu ada yang masuk ke catatan dan ada yang digunakan untuk memerkaya diri sendiri," ujarnya.

2020-02-13 00:02:00
Kasus penggelapan
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga tetapkan tersangka dua pegawai Bank Salatiga RH, dan JN. Keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan menggelapkan uang nasabah senilai Rp2 miliar.

"Jadi tersangka sendiri belum kami tahan masih menunggu dalam pengembangannya sejauh mana dana nasabah itu mengalir, dan digunakan untuk apa," kata Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono, Rabu (12/2).

Dia menyebut dua pegawai tersebut sebagai marketing bank itu bertugas mencari nasabah untuk bersedia menabung. Setelah nasabah setor, oleh pelaku tidak disetorkan penuh.

Advertisement

"Modusnya mereka jemput bola ke nasabah, dari nasabah itu ada yang masuk ke catatan dan ada yang digunakan untuk memerkaya diri sendiri," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Gede Edy Bujanayasa mengatakan kasus di Bank Salatiga mendapat perhatian khusus. "Tapi penyelesaian kasus ini tidak dilakukan secara borongan, kita bergerak step by step. Dari kasus sebelumnya yang sudah inkracht, kita melakukan pengembangan dan mendapat dua tersangka baru," ungkapnya.

Edy mengatakan, penetapan status kedua tersangka tersebut dimulai dari penyelidikan yang dilakukan sejak November 2019. "Akhir tahun kita kebut dan akhirnya naik status menjadi penyidikan. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian, salah satunya menunggu dari Inspektorat," ujarnya.

Advertisement

Kasus Bank Salatiga mencuat karena ada selisih saldo nasabah hingga Rp24 miliar. Penetapan tersangka baru tersebut berdasar pengembangan kasus sebelumnya Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh bahkan telah divonis penjara selama enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga:
Rugikan Rp4,1 M, 4 Pegawai Bank NTT Terlibat Kredit Tanpa Agunan Ditahan
Mantan Dirut Transjakarta Diduga Gelapkan Uang Rp1,4 Miliar
Dalang Penyekapan Karyawan PT OHP Menyerahkan Diri
Korban Penyekapan di Pulomas Disiksa dan Disundut Rokok
Kronologi Penyekapan MS yang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Hidup
Penyekapan di Pulomas, Korban Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.