Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Penyekapan MS yang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Hidup

Kronologi Penyekapan MS yang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Hidup Polisi Bongkar Penyekapan di Pulomas. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - MS menjadi korban penculikan dan penyekapan di sebuah rumah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Kemarin, MS berhasil diselamatkan setelah kepolisian mendapatkan laporan.

Penyekapan MS karena diduga menggelapkan uang senilai Rp21 juta di perusahaan tempatnya bekerja. MS bekerja di perusahaan PT OHP.

"Korban bernama Mike Goenawan So merupakan manajer area Jakarta 2 PT OHP. Dalam melaksanakan pekerjaannya korban menggunakan uang perusahaan sebesar Rp21.067.000 untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan, di terima wartawan, Kamis (16/1).

Uang itu digunakan MS sejak November - Desember tahun lalu. Kasus ini terbongkar setelah 30 Desember 2019 kemarin, bagian finance dan manajer regional PT OHP bernama Andre menemukan selisih uang yang disetorkan.

Kemudian, tersangka atas nama Andre dan Asep berkomunikasi dan mendatangi istri korban untuk menanyakan keberadaan korban. Pada tanggal 7 Januari 2020, korban bertemu dengan Asep di warung kopi di depan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Setelah bertemu satu jam, kemudian Andre datang ke Kebon Jeruk untuk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara memukul bagian pundak korban dan menyundut rokok ke wajah korban," sambung Yusri.

Atas perintah Andre pula, korban dibawa ke kantor PT OHP di wilayah Pulomas, Jakarta Timur. MS disekap selama satu minggu. MS sempat memohon dibebaskan, tapi tidak diperbolehkan.

"Pada saat korban disekap, korban dijaga oleh 3 orang yaitu Asep Priatna, Joggy Canna, Agus Jaka. Saat disekap korban hanya diberi makan 1 (satu) kali sehari," kata Yusri.

Tetapi korban diancam agar dapat melunasi utangnya. Terakhir pada tanggal 10 Januari lalu, korban memohon kembali agar diperbolehkan pulang.

"Sampai pada tanggal 13 Januari, korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan. KTP korban dirampas dan dibawa oleh Andre sebagai jaminan," ucapnya.

Surat perjanjian tersebut digunakan Andre untuk mengintimidasi istri korban. Agar gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan yang sama diserahkan Andre sebagai pembayaran utang MS.

"Berdasarkan laporan dari istri korban, bahwa dirinya diancam untuk menyerahkan seluruh gajinya ke saudara Andre. Lalu sang istri melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"

Setelah mendapat laporan, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di tempat penyekapan. Keempat pelaku itu berinisial AT, YK, A, A.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Dorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek

Dorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek

Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya