Kronologi Penyekapan MS yang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Hidup
Merdeka.com - MS menjadi korban penculikan dan penyekapan di sebuah rumah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Kemarin, MS berhasil diselamatkan setelah kepolisian mendapatkan laporan.
Penyekapan MS karena diduga menggelapkan uang senilai Rp21 juta di perusahaan tempatnya bekerja. MS bekerja di perusahaan PT OHP.
"Korban bernama Mike Goenawan So merupakan manajer area Jakarta 2 PT OHP. Dalam melaksanakan pekerjaannya korban menggunakan uang perusahaan sebesar Rp21.067.000 untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan, di terima wartawan, Kamis (16/1).
Uang itu digunakan MS sejak November - Desember tahun lalu. Kasus ini terbongkar setelah 30 Desember 2019 kemarin, bagian finance dan manajer regional PT OHP bernama Andre menemukan selisih uang yang disetorkan.
Kemudian, tersangka atas nama Andre dan Asep berkomunikasi dan mendatangi istri korban untuk menanyakan keberadaan korban. Pada tanggal 7 Januari 2020, korban bertemu dengan Asep di warung kopi di depan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Setelah bertemu satu jam, kemudian Andre datang ke Kebon Jeruk untuk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara memukul bagian pundak korban dan menyundut rokok ke wajah korban," sambung Yusri.
Atas perintah Andre pula, korban dibawa ke kantor PT OHP di wilayah Pulomas, Jakarta Timur. MS disekap selama satu minggu. MS sempat memohon dibebaskan, tapi tidak diperbolehkan.
"Pada saat korban disekap, korban dijaga oleh 3 orang yaitu Asep Priatna, Joggy Canna, Agus Jaka. Saat disekap korban hanya diberi makan 1 (satu) kali sehari," kata Yusri.
Tetapi korban diancam agar dapat melunasi utangnya. Terakhir pada tanggal 10 Januari lalu, korban memohon kembali agar diperbolehkan pulang.
"Sampai pada tanggal 13 Januari, korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan. KTP korban dirampas dan dibawa oleh Andre sebagai jaminan," ucapnya.
Surat perjanjian tersebut digunakan Andre untuk mengintimidasi istri korban. Agar gaji istri korban yang juga bekerja di perusahaan yang sama diserahkan Andre sebagai pembayaran utang MS.
"Berdasarkan laporan dari istri korban, bahwa dirinya diancam untuk menyerahkan seluruh gajinya ke saudara Andre. Lalu sang istri melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,"
Setelah mendapat laporan, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di tempat penyekapan. Keempat pelaku itu berinisial AT, YK, A, A.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaDorong Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas, Kemnaker Gelar Bimtek
Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya