Membandingkan Klaim Aceh dan Sumut Dalam Kasus Sengketa Empat Pulau
Soal status kepemilikan empat pulau ini ternyata sudah berlangsung sejak 2007 silam
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil mendadak menjadi jadi perbincangan publik setelah diklaim milik Provinsi Sumatera Utara. Empat pulau yang diklaim Sumut tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Di balik saling mengklaim tersebut tidak terlepas dari historis yang panjang. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menerangkan empat pulau yang semula dimiliki Provinsi Aceh terdapat surat kuasa dari Teuku Djohansyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud pada tahun 1980. Surat tersebut menyatakan mendukung pembuktian secara administrasi terkati surat/keputusan yang dikeluarkan oleh instansi di Provinsi Aceh mengenai kepemilikan empat pulaunya itu.
TNI AD pada tahun 1978 sempat dilibatkan dalam konflik kepemilikan empat pulau yang berbatasan dengan Aceh dan Sumut dengan membuat garis laut topografi antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Kemudian, pemerintah Daerah Tingkat 1 Sumut dengan pemerintah Aceh sepakat kalau empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.
"Menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat Pulau. Dengan demikian 4 pulau (Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, dan Pulau Mangkir Besar/Gadang) masuk dalam cakupan wilayah Aceh (terlampir). Data ini didapat saat melakukan verifikasi faktual," kata Syafrizal memaparkan, Rabu (11/6).
Mengacu pada garis laut Peta Topografi TNI AD Blaad Saragih menyatakan garis batas empat pulau Kabupaten Aceh Singkil berada di antara pesisir pantai Tapanuli Tengah.
Kepemilikan empat pulau itu juga kemudian diperkuat dengan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada surat yang ditekkennya pada 31 Desember 2018.
Historis Perspektif Sumatera Utara
Namun berdasarkan perspektif historis Sumut Tim Nasional Pembakuan Rupabumi memverifikasi Provinsi Aceh hanya memiliki 260 pulau saja, tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di tahu 2008.
Di tahun 2018, Kemendagri mengeluarkan surat yang menyatakan berdasarkan sidang ke-10 UN Confrenece on the standardization of geographical names (UNCSGN) yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat menyatakan empat pulau tersebut masuk ke administrasi Sumut.
Setelahnya terbit berita acara kesepakatan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumut yang ditandatangani stakeholder Aceh dan Sumut.
Kemendagri akhirnya mengeluarkan surat kembali pada tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutahiran Kode dan menyatakan empat pulau bersengketa tersebut masuk ke dalam wilayah provinsi Sumut.