LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi

Pemerintah sudah mengucurkan Rp 16 triliun dana desa. Sayangnya dana itu masih tertahan di rekening daerah.

2015-09-06 01:14:00
Dana Desa
Advertisement

Dari data Kementerian Keuangan sampai bulan ini, diketahui sebanyak Rp 16 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia. Namun sungguh disayangkan, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.

"Untuk kesekian kalinya, saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman bupati/wali kota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan. Bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (5/9).

Ditambahkannya, para kepala daerah harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Pasal 16 menerangkan bahwa bagi bupati/wali kota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan (dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas daerah), dapat dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan dalam penyaluran dana desa, karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya," ungkap Marwan.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini mengingatkan bahwa dana desa merupakan amanah UU Desa 6/2014 untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa,pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya sangat merugikan bagi desa tersebut karena desa jadi terhambat dalam membiayai kegiatan pembangunan desa yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa," jelas Marwan.

Menteri asal PKB ini mengimbau para Kepala Desa (Kades) agar jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima oleh desa sesuai alokasi yang telah ditentukan.

"Saya ingin dana desa desa segera diterima desa, segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan desa, irigasi desa, ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya," imbuh Marwan.

Dia mengingatkan, masalah infrastruktur desa ini sangat mendesak, kondisinya memang banyak jalan desa yang rusak parah yang harus segera diperbaiki agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik, perdagangan antar desa berjalan lancar, masyarakat bisa menjual hasil kebun atau ternak atau ikannya ke kota.

"Dana desa juga penting untuk memajukan ekonomi desa, mengembangkan sumberdaya yang ada di desa menjadi usaha produktif yang bisa menggerakkan ekonomi desa, menciptakan banyak lapangan kerja dan usaha bagi masyarakat desa, mengurangi pengangguran, kemiskinan dan urbanisasi," pungkas Marwan.

Baca juga:
Penyaluran dana desa mandek, kepala daerah takut dikriminalisasi
Menkeu: Dana desa sudah disalurkan 80 persen
JK: Daerah yang tidak bisa memanfaatkan anggaran akan kena sanksi
Serapan dana desa minim, tiga kementerian diminta buat SKB
Ini alasan dana Otsus Rp 42 T belum bisa sejahterakan rakyat Aceh
Korsel bersedia ajari pemerintahan Jokowi cara bangun desa
20 Desa di Sukoharjo terancam tak peroleh dana desa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.