Mantan PJ Bupati Sidoarjo Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Hibah SMK
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran hibah serta pengadaan sarana prasarana belanja modal SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan penahanan dilakukan Selasa (26/8) malam. Kedua tersangka masing-masing H (Hudiono), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). H sendiri diketahui juga pernah menjabat sebagai mantan PJ Bupati Sidoarjo pada era 2020 lalu. Selain H, kejaksaan juga menahan JT, pengendali penyedia atau pihak ketiga.
Berdasarkan hasil penyidikan, JT diduga merekayasa harga barang sebagai dasar penetapan HPS tanpa analisis kebutuhan sekolah. Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa digunakan.
Penyimpangan anggaran terjadi pada pos belanja hibah sebesar Rp78 miliar serta belanja modal konstruksi Rp107,8 miliar untuk 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi Rp179,97 miliar.
“Tim BPK Perwakilan Jawa Timur masih menghitung kerugian negara secara pasti,” ujar Windhu.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2025.