LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan Pimpinan Sidang Kongres KNPI Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua Umum/Formatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terpilih, Haris Pertama melaporkan beberapa oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Penipuan yang dimaksud yakni pemalsuan surat dan penyebaran berita palsu (hoaks) ke Bareskrim Mabes Polri.

2019-01-06 23:45:00
Polisi
Advertisement

Ketua Umum/Formatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terpilih, Haris Pertama melaporkan beberapa oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Penipuan yang dimaksud yakni pemalsuan surat dan penyebaran berita palsu (hoaks) ke Bareskrim Mabes Polri.

Haris mengatakan, pelaporan ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia.

"Berbagai pendekatan baik persuasif dan kekeluargaan telah ditempuh namun oknum tersebut tetap melakukan upaya memecah belah persatuan pemuda Indonesia. Olehnya upaya pelaporan harus ditempuh," kata Haris di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/1).

Advertisement

Dia menyebut, beberapa orang yang dilaporkan yakni Sirajuddin Abdul Wahab, Heru Slana Muslim, Salman Faisal, Nevi Ervina, Veddrik Nugraha dan Ahmad Hadi Hardilani. Mereka yang dilaporkan juga mencoba melanjutkan kongres pada tanggal 5-6 Januari 2019.

Sementara itu, SC Kongres XV Pemuda/KNPI M. Risman Pasigai mengatakan, Kongres Pemuda XV KNPI telah usai dan telah sesuai dengan aturan main organisasi. Keenam orang itu merupakan eks Pimpinan Sidang, eks Ketua OC dan eks Ketua SC.

"Kongres XV KNPI usai dan sudah tidak ada istilah kongres lanjutan," jelas Risman.

Advertisement

Keenam orang itu dilaporkan dengan dugaan melanggar beberapa pasal KUHP diantaranya pasal 378, 263, 14 (1) dan (2) serta pasal 15 KHUP dan atau 27 KUHP.

Baca juga:
Bermodus Daur Ulang Dokumen, Sindikat Pemalsu BPKB Dibekuk di Grobogan
Sempat Jadi DPO, Bos Properti Empire Palace Penuhi Panggilan Polda Jatim
Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap
Polisi Amankan Pemalsu STNK di Lampung Selatan
Kejati Sumut: Kasus Surat Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
Kejati Sumut Tegaskan Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.