Sempat Jadi DPO, Bos Properti Empire Palace Penuhi Panggilan Polda Jatim
Merdeka.com - Status buron bos properti pemilik Gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggreini, dicabut oleh Polda Jatim. Pencabutan status ini seiring dengan telah diperiksanya kedua orang yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Gugurnya status buron pemilik kerajaan bisnis PT Blauran Cahaya Mulia ini, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dari informasi yang diterimanya, kedua orang tersebut sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Kalau menurut Dirkrimum yang bersangkutan datang diperiksa sebagai tersangka, otomatis DPO dicabut," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (1/1).
Disinggung apakah keduanya ditahan, mengingat telah menyandang status tersangka? Barung menjawab tidak. Ia beralasan, meski menyandang status tersangka, keduanya dianggap penyidik telah kooperatif.
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Rakhmat Santoso membenarkan jika kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia juga tidak membantah, jika kliennya tidak ditahan meski berstatus tersangka.
"Sudah diperiksa. Soal penahanan itu kewenangan penyidik," ungkapnya.
Rakhmat menambahkan, perkara yang menjerat kliennya ini sebenarnya merupakan konflik keluarga. Salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada keluarganya. Namun, perkara ini dianggap sudah melebar ke mana-mana.
"Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan. Kalau ada masalah dalam keluarga kan hal biasa," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
"Sekali lagi, awal mula semua ini cuma masalah rumah tangga biasa dan bukan rumah tangga artis yang perlu dibesar-besarkan," tambahnya.
Dalam kasus ini, Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraeni dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ke Polda Jatim pada Januari 2017 atas kasus pemalsuan akta otentik. Chin Chin sendiri merupakan istri dari Gunawan.
Polisi sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka lantaran mereka berada di Singapura. Penindakan hukum tidak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Kedua tersangka dinyatakan DPO oleh Polda Jatim pada November 2017, setelah sebelumnya sempat mangkir tiga kali dari pemeriksaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya