Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan Pemalsu STNK di Lampung Selatan

Polisi Amankan Pemalsu STNK di Lampung Selatan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polda Lampung menangkap Sapuan (38) dan Agus Harianto (35), dua tersangka pelaku pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

"Mereka ditangkap di kediaman tersangka Sapuan di Dusun 10, Desa Natar, Lampung Selatan pada Jumat (21/12)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/12).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat di Natar, Lampung Selatan (Lamsel) adanya praktik pembuatan STNK palsu, baik kendaraan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Modus yang mereka lakukan dengan cara melalui pemesanan dengan lokasi berbeda di bawah jembatan layang Desa Natar, Lamsel.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Sulistyaningsih.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar STNK palsu, lima bundel plastik STNK, dua unit handphone, dua unit sepeda motor bodong, satu unit mobil KIA Visto, seperangkat alat komputer dan printer serta satu lembar catatan pemesanan STNK.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan guna mencari para pemesan dan barang bukti lainnya," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP