Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap

Palsukan Surat BPN, Pengacara dan Klien Ditangkap Tersangka kasus pemalsuan surat BPN. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang pengacara di Medan bersama 3 kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen palsu itu digunakan dalam sengketa lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.

Pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (53). Sementara tiga kliennya yakni TAT (57), TI (60), dan TA. Di antara keempatnya hanya TA yang tidak ditahan karena dia menderita stroke.

Tersangka A diduga telah mengubah isi surat kepala kantor BPN Kota Medan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016. Dokumen yang bertuliskan 'Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti' diubah menjadi 'Grand Sultan No 254, 255, 256, 258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan'.

Sementara tiga kliennya memberi keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan itu. Namun mereka sama-sama belum pernah melihat fisik asli grand sultan dimaksud.

"Surat yang mereka fotokopi itu ternyata tidak terdata di BPN," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Rabu (26/12).

Para pelaku kemudian meminta keterangan dari BPN terkait Grand Sultan itu. Namun, pihak BPN dalam suratnya menyatakan belum dapat menindaklanjutinya. Surat jawaban BPN itu kemudian diduga dipalsukan.

Surat palsu dari BPN itu kemudian digunakan dalam gugatan perdata terkait lahan di Mabar Hilir Medan Deli. Lahan itu sedang dalam proses pembebasan untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai. Gugatan perdata ini ditengarai menghambat pembangunan infrastruktur itu. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. Karena masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grand sultan. Ini yang masih dipelajari," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi.

Dia menyatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara.

Sementara tersangka A mengaku dirinya berjuang atas kepentingan keturunan Sultan Deli. Dia menyatakan ketiga kliennya merupakan para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.

A mengaku belum pernah melihat grand sultan yang asli atas lahan itu. Namun dia menyerahkan kasusnya ke pengadilan. "Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP