Mantan Pimpinan KPK Soroti Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Aswad Sulaiman
Penghentian penyidikan kasus korupsi Aswad Sulaiman oleh KPK menimbulkan pertanyaan, mengingat mantan pimpinan KPK menyebut bukti sudah cukup.
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Aswad Sulaiman, Mantan Pimpinan KPK Angkat Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada 26 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah KPK menyatakan tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap Aswad Sulaiman.
Pengumuman tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Laode Muhammad Syarif, mantan pimpinan KPK periode 2015-2019. Laode Syarif menegaskan bahwa saat Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, bukti dugaan suap sudah dianggap cukup oleh penyidik.
Pernyataan Laode ini disampaikan saat dihubungi dari Jakarta pada Minggu, 28 Desember 2025, menyoroti perbedaan pandangan terkait status bukti dalam kasus yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin pertambangan di Konawe Utara.
Kecukupan Bukti Awal Menurut Mantan Pimpinan KPK
Laode Muhammad Syarif, yang pernah menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah, secara tegas menyatakan bahwa kasus Aswad Sulaiman telah memiliki dasar bukti yang kuat sejak awal. Menurutnya, penetapan tersangka pada tahun 2017 didasari oleh kecukupan bukti terkait dugaan suap.
Pada masa itu, KPK hanya perlu menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Aswad Sulaiman. Laode mengutip informasi dari penyidik yang menyebutkan bahwa proses penghitungan kerugian sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pada periode kepemimpinannya, kasus korupsi Aswad Sulaiman sudah berada pada tahap akhir sebelum penuntutan, dengan fokus pada perhitungan dampak finansial. Laode bahkan menyebut bahwa kasus ini tidak layak untuk dihentikan karena menyangkut sumber daya alam yang penting dan kerugian negara yang besar.
Kronologi dan Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Saat itu, Aswad menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014.
KPK menduga tindakan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum.
Selain itu, KPK juga menduga Aswad Sulaiman menerima suap hingga Rp13 miliar selama periode 2007–2009 dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Perkembangan dan Penghentian Penyidikan Kasus
Selama proses penyidikan kasus korupsi Aswad Sulaiman, beberapa perkembangan penting terjadi. Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Amran Sulaiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit.
Akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti. Keputusan ini menutup babak panjang kasus yang sempat menjadi perhatian publik, meskipun KPK menyatakan akan terbuka jika ada informasi baru.
Sumber: AntaraNews